ISESS: Satgas Judi Online Perlu Dukungan UU Perampasan Aset Hasil Kejahatan
Boostrindo News - Jakarta - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menekankan pentingnya dukungan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Kejahatan untuk memperkuat Satgas Judi Online. Menurut ISESS, tanpa regulasi ini, upaya pemberantasan judi online tidak akan maksimal.
Peneliti ISESS, Khairul Fahmi, mengungkapkan bahwa perampasan aset merupakan langkah krusial untuk memberikan efek jera kepada pelaku. "Aset hasil kejahatan yang disita dapat digunakan untuk kepentingan publik," ujarnya.
Pemerintah didorong segera mengesahkan UU tersebut agar Satgas Judi Online dapat beroperasi lebih efektif. Dukungan hukum ini diharapkan mempersempit ruang gerak sindikat judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Penegakan Hukum yang Lebih Kuat
ISESS juga menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum. "Kolaborasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan PPATK sangat diperlukan," tambah Fahmi. Dengan kerjasama yang kuat, penindakan terhadap tindak pidana judi online bisa lebih terstruktur dan komprehensif.
Dampak Judi Online
Judi online dianggap sebagai ancaman serius yang tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga merusak moral masyarakat. Banyak keluarga yang menjadi korban akibat jeratan utang dan kecanduan judi.
"Pemerintah harus bertindak tegas. Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya judi online juga harus digencarkan," tutup Fahmi.
Dengan adanya UU Perampasan Aset Hasil Kejahatan, diharapkan pelaku judi online akan berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya, dan masyarakat dapat terlindungi dari dampak negatifnya.
Posting Komentar untuk " ISESS: Satgas Judi Online Perlu Dukungan UU Perampasan Aset Hasil Kejahatan"