Fakta Baru Dalam Perkembangan Kasus Vina Cirebon
Bostrindo News - Kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon terus mengalami perkembangan baru. Berikut beberapa fakta terbaru mengenai kasus ini:
Penetapan Tersangka Baru: Pegi Setiawan alias Perong, yang telah menjadi buron selama delapan tahun, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terakhir. Jumlah total tersangka telah direvisi menjadi sembilan orang, dengan dua tersangka lain dinyatakan fiktif.
Gelar Perkara Khusus Ditolak: Permintaan untuk mengadakan gelar perkara khusus yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan telah ditolak oleh Polri. Pelimpahan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan dilakukan untuk mempercepat proses hukum.
Kesaksian Baru dan Permintaan Perlindungan: Ada saksi yang mengaku bahwa mereka diminta memberikan kesaksian yang menguntungkan pihak pelaku dengan imbalan uang. Selain itu, beberapa saksi telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena merasa terancam.
Revisi Jumlah Tersangka: Awalnya, ada 11 tersangka yang terlibat dalam pembunuhan ini. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menyatakan bahwa hanya ada sembilan tersangka yang valid, dan dua lainnya adalah hasil rekayasa atau kesalahan identifikasi.
Penyelidikan Transparan: Polri menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan dengan transparan dan sesuai arahan presiden, untuk memastikan tidak ada penutupan informasi atau manipulasi dalam proses hukum.
Kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena berbagai kejanggalan dan perkembangan yang terjadi, serta upaya hukum yang terus dilakukan oleh pihak keluarga korban dan kuasa hukum tersangka.
Posting Komentar untuk "Fakta Baru Dalam Perkembangan Kasus Vina Cirebon"