Biaya Yang Timbul Saat Pengajuan SHM - Berikut Rinciannya
Biaya yang dibutuhkan untuk proses pengajuan Sertifikat Hak
Milik (SHM) dapat bervariasi berdasarkan lokasi, kompleksitas properti, dan
aturan setempat. Di bawah ini adalah perkiraan biaya dengan nominal bayarnya
yang umum terkait dengan proses pengajuan SHM di Indonesia:
1.
Biaya Administrasi
Biaya administrasi dapat berkisar antara Rp 500.000 hingga
Rp 1.000.000, tergantung pada wilayah dan lembaga pemerintah yang terlibat.
2.
Biaya Pengukuran Tanah
Biaya pengukuran tanah oleh seorang surveyor atau badan
pengukuran tanah dapat berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000,
tergantung pada ukuran dan kompleksitas properti.
3.
Biaya Penilaian Properti
Biaya penilaian properti oleh penilai bersertifikat dapat
berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 3.000.000, tergantung pada ukuran dan
nilai properti.
4.
Biaya Legalitas
Biaya notaris untuk pembuatan dan legalisasi dokumen-dokumen
dapat berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000, tergantung pada
kompleksitas transaksi dan jumlah dokumen yang terlibat.
5.
Biaya Pajak
Biaya pajak properti biasanya berkisar antara 5% hingga 10%
dari nilai properti, tergantung pada peraturan pajak yang berlaku di wilayah
Anda.
6.
Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran SHM setelah proses pengajuannya selesai
dapat berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
Perlu diingat bahwa perkiraan ini dapat bervariasi dan hanya
untuk tujuan informasi. Sebaiknya Anda melakukan penelitian yang cermat dan
berkonsultasi dengan profesional properti atau lembaga terkait untuk
mendapatkan perkiraan biaya yang lebih akurat sesuai dengan kebutuhan dan
wilayah Anda.
Posting Komentar untuk "Biaya Yang Timbul Saat Pengajuan SHM - Berikut Rinciannya"