Sopir Travel Raba Paha Potensi Penjara
Berita terkini menyebutkan bahwa seorang sopir travel jurusan Jawa-Bali berinisial AW telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual. Kejadian tersebut berlangsung di terminal kargo Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. AW, yang berusia 40 tahun dari Malang, Jawa Timur, diduga meraba paha seorang penumpang wanita dan mencoba menciumnya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jembrana, yang mengakibatkan penangkapan AW.
Kemungkinan yang akan ditetapkan kepada pelaku adalah hukuman pelcehan seksual
Di Indonesia, hukuman untuk pelecehan seksual dapat bervariasi tergantung pada jenis dan keparahan tindakan tersebut. Berdasarkan informasi yang saya temukan:
- Pelecehan Seksual Fisik: Pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
- Pelecehan Seksual Nonfisik: Hukumannya bisa mencapai 9 bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
- Selain itu, pasal 289 hingga 296 KUHP menyebutkan hukuman maksimal 5 tahun penjara bagi pelaku pelecehan seksual.
Namun, hukuman yang sebenarnya akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan fakta dan bukti yang disajikan selama persidangan.
=========================
Posting Komentar untuk "Sopir Travel Raba Paha Potensi Penjara"