Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Mulai Hari Ini
Untuk melakukan perpanjangan SIM yang telah mati tanpa harus membuat baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah informasi terkini mengenai prosedur dan syarat yang diperlukan:
Syarat Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas, yang bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
- Surat lulus uji keterampilan simulator atau hasil keterangan lulus tes psikologi, yang bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Perlu diingat bahwa biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Periode Perpanjangan: Dispensasi perpanjangan SIM tanpa membuat baru berlaku dari 16 April 2024 hingga 20 April 2024 untuk mereka yang SIM-nya mati pada rentang tanggal 8 April 2024 hingga 15 April 2024.
Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memperpanjang SIM Anda. Semoga informasi ini membantu! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.
=========================
Posting Komentar untuk "Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Mulai Hari Ini"