Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MK Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024


Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilpres 2024, Hakim Konstitusi Arief Hidayat merespon pemaparan ahli yang dihadirkan oleh tim Prabowo-Gibran, Prof. Aminuddin Ilmar. Prof. Aminuddin menyinggung soal kewenangan MK, menyatakan bahwa MK hanya memiliki wewenang atas perselisihan hasil pemilu, bukan proses pemilu, yang merupakan kewenangan Bawaslu.

 Prof. Aminuddin mengemukakan bahwa jika MK melampaui pada sengketa proses, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan atau penyalahgunaan kewenangan. Hakim Arief Hidayat merasa “tergelitik” dan “takut” dengan pernyataan tersebut, khawatir bahwa sebagai hakim konstitusi, ia mungkin menyalahgunakan kewenangan

Hal ini didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Prof. Aminuddin menekankan bahwa jika MK melampaui pada sengketa proses, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan atau penyalahgunaan kewenangan

 Menanggapi kritik terhadap wewenangnya dalam sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kewenangannya tidak hanya terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilu. MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perselisihan antara peserta pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai proses perolehan jumlah suara dan hasil perolehan jumlah suara peserta pemilu secara nasional. Putusan MK dalam perkara sengketa pemilu bersifat final, yang berarti otomatis berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Ini menunjukkan bahwa MK memiliki peran penting dalam menjaga integritas proses pemilu dan memastikan bahwa setiap aspek pemilu dilaksanakan sesuai dengan standar hukum dan demokrasi tertinggi

=====================

Posting Komentar untuk "MK Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024"

Jangan lewatkan video terbaru kami, penuh dengan tips dan informasi menarik!

Tonton Video Kami & Subscribe Sekarang!

Ingin Produk Anda diiklankan di website ini? hanya Rp. 50.000 per satu halaman. informasi lebih lanjut hubungi kami melalui WhatsApp!

Chat WhatsApp

PROMO JASA BACKLINK BOOSTRINDO

Optimalkan website Anda dengan Backlink dan Iklan dalam bentuk artikel dari Boostrindo! Promo hanya Rp. 50.000 per 1 artikel (per artikel max 2 link)!

Booking Sekarang

Jangan lewatkan video terbaru kami, penuh dengan tips dan informasi menarik!

Tonton Video Kami & Subscribe Sekarang!

Ingin membuat iklan di website ini? hanya Rp. 50.000 per satu halaman. informasi lebih lanjut hubungi kami melalui WhatsApp!

Chat WhatsApp