Mendorong Akses Pendidikan dan Kesejahteraan Santri: Bantuan Pemerintah untuk Pesantren Mulai Dicairkan
Dalam upaya memperkuat akses pendidikan dan kesejahteraan di pesantren-pesantren di seluruh Indonesia, pemerintah telah mengumumkan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pesantren tahun anggaran 2024. Pada Tahap I pencairan ini, dana yang tersedia mencapai total Rp220 miliar. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu (24/4/2024).
Departemen Pendidikan Islam Kementerian Agama pada tahun ini mengalokasikan anggaran BOS Pesantren sebesar Rp340,5 miliar. Dana ini dibagi menjadi beberapa alokasi yang mencakup Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
Menyikapi hal ini, Waryono Abdul Ghafur menekankan bahwa proses pencairan dana BOS harus dilakukan dengan membawa tanda bukti persyaratan sesuai juknis yang telah ditetapkan ke bank yang telah ditentukan. Dia juga menegaskan pentingnya penggunaan dana BOS dengan baik dan optimal, serta memprioritaskan kebutuhan mendasar pesantren.
Selain dana BOS, Kementerian Agama juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar. Anis Masykhur, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, menjelaskan bahwa dana BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).
Tujuan dari pemberian dana BOS Pesantren adalah untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren guna meningkatkan akses santri dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran serta pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sementara itu, dana PIP ditujukan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH), dengan tujuan membantu mereka agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan signifikan bagi pesantren-pesantren di seluruh Indonesia dalam menjaga kualitas pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan santri.
Posting Komentar untuk "Mendorong Akses Pendidikan dan Kesejahteraan Santri: Bantuan Pemerintah untuk Pesantren Mulai Dicairkan"