Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPU Minta MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar dalam Sidang PHPU

 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN), serta pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024), kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format yang ditetapkan untuk gugatan PHPU di MK.

Tim Hukum Nasional Timnas AMIN dan Tim Hukum TPN Ganjar menyampaikan beberapa substansi permohonan yang hampir sama dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut adalah dasar gugatan yang diajukan oleh kedua tim:

Anies Baswedan dan Tim Hukum Nasional Timnas AMIN:

·         Proses pemilu 2024 berjalan tanpa prinsip kejujuran, kebebasan, dan keadilan.

·         Legitimasi pemilu dapat diragukan jika pelaksanaan tidak sesuai dengan prinsip tersebut.

·         Pelaksanaan pemilu tidak independen dan tergerus oleh intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi.

·         Penggunaan institusi negara untuk memenangkan satu paslon.

·         Tekanan dari aparat untuk mempengaruhi pilihan politik, termasuk penggunaan bantuan sosial.

·         Intervensi dari petinggi Mahkamah Konstitusi.

·         Pelanggaran tersebut harus ditindak agar tidak menjadi sesuatu yang normal atas kecurangan tersebut.

Ganjar Pranowo dan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud:

·         Meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden, DPR, DPRD, dan DPD.

·         Meminta agar pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi.

·         Meminta pemungutan suara ulang.

 Menurut kuasa hukum KPU , gugatan tersebut hanya memasukkan rekapitulasi suara Pilpres yang telah ditetapkan oleh KPU tanpa menyandingkan perolehan hasil suara menurut pemohon.

Lebih lanjut, Hifdzil menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh AMIN justru mendalilkan berbagai dugaan seperti pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, dan penyalahgunaan bantuan sosial. Karena alasan tersebut, KPU berpendapat bahwa permohonan dari AMIN menjadi kabur dan tidak jelas dalam mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum, sehingga permohonan tersebut harus ditolak.

 Sebelumnya, Anies-Muhaimin telah menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU dengan menuntut MK untuk membatalkan hasil tersebut karena adanya berbagai dugaan kecurangan, termasuk meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.

Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud, KPU menyatakan bahwa gugatan tersebut seharusnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan bukan ke MK. Menurut KPU, pokok perkara yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024 seharusnya diselesaikan di Bawaslu. KPU juga menyoroti bahwa Ganjar-Mahfud mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan jajarannya. Namun, menurut KPU, tuduhan tersebut seharusnya tidak diadili di MK karena Jokowi bukan merupakan peserta pemilu.

 Namun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pada sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung MK pada Senin (16/10/2023), Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, KPU diwajibkan untuk mematuhi putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan umum. Meskipun demikian, KPU tetap konsisten dengan sistem pemilu proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.

Namun, perlu dicatat bahwa DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menyatakan bahwa ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Ketua DKPP, Heddy Lugito, memastikan bahwa putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran

Jadi, saat ini pasangan Prabowo-Gibran tidak akan didiskualifikasi karena usia belum mencukupi. Namun, situasi ini dapat berubah tergantung pada perkembangan lebih lanjut dalam proses pemilihan presiden

====================

Berita Hari ini di Boostrindo News

Posting Komentar untuk "KPU Minta MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar dalam Sidang PHPU"

Jangan lewatkan video terbaru kami, penuh dengan tips dan informasi menarik!

Tonton Video Kami & Subscribe Sekarang!

Ingin Produk Anda diiklankan di website ini? hanya Rp. 50.000 per satu halaman. informasi lebih lanjut hubungi kami melalui WhatsApp!

Chat WhatsApp

PROMO JASA BACKLINK BOOSTRINDO

Optimalkan website Anda dengan Backlink dan Iklan dalam bentuk artikel dari Boostrindo! Promo hanya Rp. 50.000 per 1 artikel (per artikel max 2 link)!

Booking Sekarang

Jangan lewatkan video terbaru kami, penuh dengan tips dan informasi menarik!

Tonton Video Kami & Subscribe Sekarang!

Ingin membuat iklan di website ini? hanya Rp. 50.000 per satu halaman. informasi lebih lanjut hubungi kami melalui WhatsApp!

Chat WhatsApp