KPU Minta MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar dalam Sidang PHPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk
menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil
presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar
(AMIN), serta pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo
dan Mahfud MD.
Dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024), kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format yang ditetapkan untuk gugatan PHPU di MK.
Tim Hukum Nasional Timnas AMIN dan Tim
Hukum TPN Ganjar menyampaikan beberapa substansi permohonan yang hampir sama
dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut
adalah dasar gugatan yang diajukan oleh kedua tim:
Anies Baswedan dan Tim Hukum Nasional
Timnas AMIN:
·
Proses pemilu 2024 berjalan
tanpa prinsip kejujuran, kebebasan, dan keadilan.
·
Legitimasi pemilu dapat
diragukan jika pelaksanaan tidak sesuai dengan prinsip tersebut.
·
Pelaksanaan pemilu tidak
independen dan tergerus oleh intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya
terjadi.
·
Penggunaan institusi negara
untuk memenangkan satu paslon.
·
Tekanan dari aparat untuk
mempengaruhi pilihan politik, termasuk penggunaan bantuan sosial.
·
Intervensi dari petinggi
Mahkamah Konstitusi.
·
Pelanggaran tersebut harus
ditindak agar tidak menjadi sesuatu yang normal atas kecurangan tersebut.
Ganjar Pranowo dan Tim Hukum TPN
Ganjar-Mahfud:
·
Meminta agar Mahkamah
Konstitusi membatalkan putusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil
Pemilu Presiden, DPR, DPRD, dan DPD.
·
Meminta agar pasangan nomor
urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi.
·
Meminta pemungutan suara ulang.
Lebih lanjut, Hifdzil menyatakan bahwa
gugatan yang diajukan oleh AMIN justru mendalilkan berbagai dugaan seperti
pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa,
keterlibatan aparat negara, dan penyalahgunaan bantuan sosial. Karena alasan
tersebut, KPU berpendapat bahwa permohonan dari AMIN menjadi kabur dan tidak
jelas dalam mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum, sehingga
permohonan tersebut harus ditolak.
Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud, KPU menyatakan bahwa gugatan tersebut seharusnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan bukan ke MK. Menurut KPU, pokok perkara yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024 seharusnya diselesaikan di Bawaslu. KPU juga menyoroti bahwa Ganjar-Mahfud mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan jajarannya. Namun, menurut KPU, tuduhan tersebut seharusnya tidak diadili di MK karena Jokowi bukan merupakan peserta pemilu.
Dengan demikian, KPU diwajibkan untuk
mematuhi putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden
dalam pemilihan umum. Meskipun demikian, KPU tetap konsisten dengan sistem
pemilu proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.
Namun, perlu dicatat bahwa DKPP (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menyatakan bahwa ketua dan anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan MK
mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Berdasarkan
pemberitaan Kompas.com, Ketua DKPP, Heddy Lugito, memastikan
bahwa putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran
Jadi, saat ini pasangan Prabowo-Gibran
tidak akan didiskualifikasi karena usia belum mencukupi. Namun, situasi ini
dapat berubah tergantung pada perkembangan lebih lanjut dalam proses pemilihan
presiden
====================
Posting Komentar untuk "KPU Minta MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar dalam Sidang PHPU"