Kisah Sepatu Rp 10 Juta: Tagihan Pajak Bea Cukai Rp 31 Juta yang Mengejutkan
Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh seorang pria yang membeli sepatu seharga Rp 10 juta, namun ditagih pajak bea cukai sebesar Rp 31 juta saat masuk ke Indonesia. Kejadian ini menimbulkan berbagai reaksi dari publik dan akhirnya mendapatkan penjelasan dari pihak Bea Cukai.
Kronologi
Seorang pengguna TikTok mengunggah video yang menunjukkan bahwa ia harus
membayar pajak bea cukai sebesar Rp 31,8 juta untuk sepatu yang baru dibelinya.
Menurut keterangan dalam video tersebut, sepatu tersebut hanya seharga Rp 10,3
juta. Pengunggah video tersebut mengaku telah melakukan pengecekan dan
penghitungan manual dengan aplikasi Mobile Beacukai untuk mengetahui pajak yang
harus dibayarnya. Menurutnya, seharusnya pajak bea cukai yang dibayarkan hanya
Rp 5,8 juta.
Respon Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani
menjelaskan bahwa kenaikan dalam tarif pajak sepatu tersebut disebabkan oleh
adanya sanksi administrasi yang dikenakan atas ketidaksesuaian informasi yang
diberikan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) dalam hal ini DHL.
Askolani mengatakan konsumen bisa memberikan informasi kepada Bea Cukai
jika mengetahui info nilai barang kiriman tidak sesuai. Selanjutnya pihak Bea
Cukai akan meminta PJT untuk mengkoreksinya.
Penjelasan Bea Cukai
Bea Cukai merinci tagihan yang perlu dibayar, yang terdiri dari Bea masuk 30% sebesar Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, PPh impor 20% Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Sehingga total tagihan yang di adalah Rp 30.928.544.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi konsumen untuk selalu memeriksa dan
memahami regulasi pajak dan bea cukai sebelum melakukan pembelian barang dari
luar negeri. Bea Cukai sendiri telah memberikan penjelasan dan transparansi
terkait perhitungan pajak dan bea cukai ini.
Posting Komentar untuk "Kisah Sepatu Rp 10 Juta: Tagihan Pajak Bea Cukai Rp 31 Juta yang Mengejutkan"