Cara Daftar Menjadi Wartawan Resmi
Untuk menjadi wartawan resmi, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Memahami Pers Nasional dan Kode Etik Jurnalistik:
- Pastikan Anda memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Integritas pribadi juga menjadi syarat penting.
2. Persyaratan Umum:
- Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.
- Pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, serta keahlian di bidang pers atau hukum di bidang pers.
- Calon dari unsur wartawan harus masih aktif sebagai wartawan.
- Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers harus masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
- Calon dari unsur tokoh masyarakat harus ahli di bidang pers dan/atau komunikasi.
3. Persyaratan Administrasi:
- Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
- Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
- Tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana, atau mantan terpidana (kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan hak asasi manusia).
- Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku.
- Menyertakan riwayat hidup.
- Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dua lembar.
4. Prosedur Pendaftaran:
- Unduh formulir surat keterangan untuk calon dari unsur wartawan atau pimpinan perusahaan pers dari (https://www.dewanpers.or.id/).
- Unduh pakta integritas dari (https://www.dewanpers.or.id/).
- Kirimkan berkas pendaftaran/pencalonan melalui email ke sekretariat@dewanpers.or.id atau langsung ke alamat Sekretariat BPPA Dewan Pers:
- Gedung Dewan Pers Lantai 7
- Jl. Kebon Sirih No. 32, Jakarta Pusat
- Telepon: (021) 3504877-75
Semoga sukses dalam perjalanan Anda menjadi wartawan resmi!
=========================
Posting Komentar untuk "Cara Daftar Menjadi Wartawan Resmi"