Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bukan Cuma Bunuh Mertua Secara Sadis,Novi Damayanti Juga Berencana Habisi Suaminya: Sakit Hatiku

 


Berita yang Anda sebutkan mengenai Novi Damayanti memang telah menjadi topik yang banyak dibicarakan. Menurut laporan, Novi Damayanti, yang telah melakukan pembunuhan terhadap mertuanya di Kendari, ternyata juga memiliki rencana untuk menganiaya suaminya sendiri. 

Motif di balik tindakan sadis ini dilaporkan karena sakit hati akibat campur tangan dalam rumah tangga. Novi Damayanti telah merencanakan aksi ini sebelum eksekusi terhadap mertuanya dan telah memberikan uang kepada seorang eksekutor untuk melaksanakan pembunuhan tersebut.

Saya harap informasi ini membantu Anda. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan lainnya, jangan ragu untuk bertanya.

Nasib Novi Damayanti (24) yang tega bunuh mertua di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam hukuman mati. Novi Damayanti alias ND dan seorang pria berinisial MF alias CM (21) menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap mertua M (51) di Jalan Madusila, Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Minggu (7/4/2024) lalu. Motif di balik tindakan sadis ini dilaporkan karena sakit hati ikut campur rumah tangga. Kedua pelaku, CM dan ND, diancam dengan hukuman mati berdasarkan pasal 338 Jo 340 KUHP. 

ND diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap mertuanya, M, dan Cimmang merupakan pelaku yang melakukan eksekusi terhadap korban M atas suruhan pelaku ND (menantu korban). Semoga informasi ini membantu Anda. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.

MF alias CM adalah seorang pria berusia 21 tahun yang juga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap mertua, M (51), di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Berikut beberapa fakta mengenai peran CM dalam kasus ini:

  1. Pelaku Eksekusi: CM merupakan pelaku yang melakukan eksekusi terhadap korban M atas suruhan pelaku ND (menantu korban). Dengan kata lain, CM adalah orang yang secara fisik melaksanakan tindakan pembunuhan.

  2. Ancaman Hukuman Mati: Kedua pelaku, CM dan ND, diancam dengan hukuman mati berdasarkan pasal 338 Jo 340 KUHP. Ini menunjukkan seriusnya tindakan mereka dan konsekuensinya.

  3. Peran dalam Perencanaan: Meskipun CM melakukan eksekusi, ND diduga menjadi otak di balik pembunuhan berencana terhadap mertuanya. Motif di balik tindakan sadis ini dilaporkan karena sakit hati ikut campur dalam rumah tangga.

Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih lanjut mengenai kasus ini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.

=========================

Berita Hari ini di Boostrindo News

Posting Komentar untuk "Bukan Cuma Bunuh Mertua Secara Sadis,Novi Damayanti Juga Berencana Habisi Suaminya: Sakit Hatiku"

Ingin memesan jasa SEO, backlink, atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami melalui WhatsApp!

Chat WhatsApp

PROMO JASA BACKLINK BOOSTRINDO

Optimalkan website Anda dengan Backlink dari Boostrindo! Promo hanya Rp. 50.000 per 1 artikel (per artikel max 2 link)!

Booking Sekarang

Ingin memesan jasa SEO, backlink, atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami melalui WhatsApp!

Chat WhatsApp