BEI Jatuhkan Sanksi ke 137 Perusahaan yang Telat Lapor Keuangan
Bursa
Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis terhadap 137
perusahaan tercatat yang hingga kini belum menyampaikan laporan keuangan per 31
Desember 2023. Sanksi tersebut diberikan kepada 129 perusahaan tercatat, tujuh
produk Exchange-Traded Fund (ETF), dan satu Dana Investasi Real Estate (DIRE)
yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2023.
Perusahaan yang Terkena Sanksi
Dari
129 perusahaan tercatat, terdapat tiga emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang belum melaporkan laporan keuangannya. Mereka adalah PT Indofarma Tbk
(INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS).
Kondisi Pasar Saham
Teuku
Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI,
mengatakan berdasarkan pemantauan Bursa hingga 1 April 2024, ada 973 perusahaan
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Secara rinci, 950 merupakan efek dan
perusahaan tercatat, tujuh perusahaan memiliki tahun buku berbeda, dan sebanyak
16 efek dan perusahaan tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
Tahunan per 31 Desember 2023.
Sanksi
ini menunjukkan komitmen BEI dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas
perusahaan tercatat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan
stabilitas pasar saham. Perusahaan yang terlambat dalam melaporkan laporan
keuangan mereka harus segera memperbaiki hal ini untuk menghindari sanksi lebih
lanjut.
Posting Komentar untuk "BEI Jatuhkan Sanksi ke 137 Perusahaan yang Telat Lapor Keuangan"