Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

 


Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi pekerja/buruh yang harus diberikan oleh perusahaan. Berikut adalah beberapa ketentuan dan aturan terkait THR tahun 2024 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024:

  1. Pemberian THR:
    • THR harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi.
    • Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR. Ini berlaku baik untuk pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja PKWTT atau PKWT.
    • Pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi syarat juga berhak mendapatkan THR dengan besaran yang disesuaikan atau proporsional menurut perusahaan.
  2. Besaran THR:
    • Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
    • Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
  3. Waktu Pemberian THR:
    • THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
  4. Posko Satgas Ketenagakerjaan:
    • Gubernur di seluruh Indonesia diimbau untuk menginstruksikan masyarakat dan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024.

Jika perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan, ada beberapa konsekuensi yang dapat dikenakan kepada perusahaan:

  1. Teguran Tertulis:
    • Perusahaan akan menerima teguran tertulis sebagai peringatan pertama karena melanggar ketentuan pembayaran THR.
  2. Pembatasan Kegiatan Usaha:
    • Jika perusahaan masih tidak mematuhi ketentuan, maka dapat diberlakukan pembatasan kegiatan usaha.
    • Pembatasan ini dapat mencakup pengurangan kapasitas produksi, barang, dan jasa dalam waktu tertentu.
  3. Penundaan Pemberian Izin Usaha:
    • Perusahaan yang terus melanggar ketentuan dapat menghadapi penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi perusahaan yang memiliki proyek atau kegiatan.
  4. Pembekuan Kegiatan Usaha:
    • Jika perusahaan tetap tidak mematuhi ketentuan, maka dapat dilakukan pembekuan kegiatan usaha.
    • Pembekuan ini berarti perusahaan tidak dapat beroperasi untuk sementara waktu.

Semua sanksi ini bertujuan untuk menegakkan ketentuan dan memastikan hak pekerja/buruh untuk menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

=========================

Berita Hari ini di Boostrindo News

 


Posting Komentar untuk "Aturan Mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)"

Jangan lewatkan video terbaru kami, penuh dengan tips dan informasi menarik!

Tonton Video Kami & Subscribe Sekarang!

Ingin Produk Anda diiklankan di website ini? hanya Rp. 50.000 per satu halaman. informasi lebih lanjut hubungi kami melalui WhatsApp!

Chat WhatsApp

PROMO JASA BACKLINK BOOSTRINDO

Optimalkan website Anda dengan Backlink dan Iklan dalam bentuk artikel dari Boostrindo! Promo hanya Rp. 50.000 per 1 artikel (per artikel max 2 link)!

Booking Sekarang

Jangan lewatkan video terbaru kami, penuh dengan tips dan informasi menarik!

Tonton Video Kami & Subscribe Sekarang!

Ingin membuat iklan di website ini? hanya Rp. 50.000 per satu halaman. informasi lebih lanjut hubungi kami melalui WhatsApp!

Chat WhatsApp